Dinsos PMD Wonosobo Klaim 4.215 Penyandang Disabilitas Sudah Tersentuh Layanan Pemerintah
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Setidaknya ada 4.215 penyandang disabilitas di Kabupaten Wonosobo. Dinsos PMD setempat mengklaim seluruh seluruh penyandang disabilitas sudah tersentuh pelayanan dari pemerintah baik pusat provinsi maupun kabupaten. “Di Kabupaten Wonosobo ada 4.215 orang penyandang disabilitas, baik itu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik maupun multi. Ke 4.215 orang penyandang disabilitas yang ada di Wonosobo, semuanya sudah tersentuh oleh pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten,” ungkap Sekretaris Dinsos PMD, Retno Eko saat menerima kunjungan dari Tim Koordinasi Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur yang melaksanakan studi tiru tentang Disabilitas kemarin. Menurutnya, pemerintah kabupaten juga tidak bisa bekerja sendiri, dukungan dari legislatif, CSR, komunitas komunitas disabilitas serta seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mengakomodir penyandang disabilitas. Baca Juga Kejiwaan “Raja” dan “Ratu” KAS Normal, Keduanya Sadar Lakukan Penipuan “Masalah penanganan penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri atau hanya pemerintah saja, namun semua elemen perlu digandeng. Pemkab Wonosobo menggandeng banyak kalangan, juga dari sisi regulasi melalui peraturan daerah,” katanya. Di Kabupaten Wonosobo sendiri, untuk mengakomodir penyandang disabilitas, selain sudah ada UU RI Nomor 8 Tahun 2016 juga ada Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Termasuk juga didukung Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM yang didalamnya juga mengatur tentang penyandang disabilitas. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, selaku ketua rombongan menyampaikan kedatangannya ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo adalah untuk belajar bersama mengenai disabilitas. “Bagaimana Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo mengakomodir teman teman disabilitas, mulai dari teknisnya, penganggarannya dan Peraturan Daerah yang mengaturnya. Karena di Kabupaten Blitar belum ada Peraturan Daerah tentang Disabilitas. Jadi selama ini yang digunakan adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ungkap Sugeng. Menurutnya, dengan kunjungan yang dikemas dalam studi tiru ini diharapkan Kabupaten Blitar bisa memperoleh ilmu dari Kabupaten Wonosobo tentang disabilitas, yang nantinya bisa menjadi referensi dan diterapkan di Kabupaten Blitar, karena Disabilitas menjadi tanggung jawab semua pihak. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: